Sabtu, 06 September 2014

JAMAAH CALON HAJI MENINGGAL SEBELUM HAJI TDK USAH KHAWATIR

Jeddah (Sinhat) -- Kepala Daerah Kerja (Daker) Jeddah, Ahmad Abdullah Yunus, memastikan calon jamaah haji yang meninggal dunia akan dibadalhajikan. Calon jamaah haji tersebut juga mendapatkan dua asuransi dari Garuda Indonesia dan Kemenag.
"Sebagai pertanggungjawaban pemerintah melalui Kemenag, calon jamaah haji ini tetap akan dibadalhajikan," ujar Ahmad kepada Tim Media Center Haji (MCH) Jeddah, di Bandara King Abdul Aziz, Jeddah.
Konsep badal haji adalah jamaah haji yang meninggal dunia akan digantikan hajinya oleh orang lain yang sebelumnya sudah pernah berhaji. Nantinya keluarga dari almarhum akan mendapatkan sertifikat badal haji.
Sesuai ketentuan, Daker Jeddah akan menunggu proses terbitnya Certificate of Died (COD) atau surat keterangan resmi meninggal dunia dari dokter bandara yang diketahui dan dibenarkan dokter Kloter.
Setelah menerima berkas COD, Kadaker akan mengirimkan surat ke KJRI di Jeddah untuk mendapatkan SKCK atau surat pernyataan pemakaman. Dengan surat ini, keluarga jenazah akan menerima pernyataan untuk dimakamkan di Arab Saudi dan mendapatkan dua asuransi.
Asuransi pertama dari Garuda Indonesia senilai Rp 100 juta, dan asuransi kedua dari Kemenag senilai biaya haji atau sekitar Rp 35 juta.
Sementara, Wainah, istri calon jamaah haji yang meninggal dunia, mengakui suaminya memiliki riwayat sakit jantung. Namun, tiga hari sebelum berangkat ke Jeddah, suaminya justru terlihat sehat.
Sebaliknya, dirinya sedang sakit. "Suami saya baik-baik saja sebelum berangkat ke Jeddah," katanya, sambil sesenggukan dan dipapah petugas untuk duduk di kursi roda.
Sebelumnya, seorang jamaah haji asal Solo meninggal dunia dua jam sebelum mendarat di Bandara International King Abdul Aziz Jeddah, Arab Saudi, Kamis (4/9/2014) siang waktu Arab Saudi.
Almarhum diketahui bernama Rusdi bin Said dari Embarkasi Solo Kloter 7 dengan penerbangan GA-6003 dengan nomor duduk 363 dengan nomor paspor A5663653. Ia lahir di Tegal, 20 Desember 1962.(mch/ar)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar